Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distribusi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 2Distribusi Tenaga Listrik
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Transmisi Tenaga Listrik85.83% Mirip85.83 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Transmisi Tenaga Listrik82.07% Mirip82.07 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2009Transmisi tenaga listrik81.73% Mirip81.73 %
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Transmisi Tenaga Listrik80.97% Mirip80.97 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penyediaan Tenaga Listrik80.26% Mirip80.26 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.