Usaha Penjualan Tenaga Listrik
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Penjualan Tenaga Listrik
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik96.67% Mirip96.67 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik90.11% Mirip90.11 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik89.25% Mirip89.25 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik88.82% Mirip88.82 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik85.76% Mirip85.76 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik84.66% Mirip84.66 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik83.90% Mirip83.90 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 8PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL83.31% Mirip83.31 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik83.00% Mirip83.00 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.