Distribusi tenaga listrik
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distribusi tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distribusi tenaga listrik
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012tenaga listrik95.24% Mirip95.24 %
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Transmisi Tenaga Listrik88.50% Mirip88.50 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2009Transmisi tenaga listrik86.75% Mirip86.75 %
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2021Distribusi Tenaga Listrik86.55% Mirip86.55 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik86.43% Mirip86.43 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Transmisi Tenaga Listrik83.73% Mirip83.73 %
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2021Distribusi82.51% Mirip82.51 %
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
- 8PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik82.31% Mirip82.31 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik81.34% Mirip81.34 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.