Usaha penyediaan tenaga listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha penyediaan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha penyediaan tenaga listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik99.32% Mirip99.32 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik89.18% Mirip89.18 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik88.95% Mirip88.95 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik88.83% Mirip88.83 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik88.82% Mirip88.82 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik88.12% Mirip88.12 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik84.43% Mirip84.43 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik83.91% Mirip83.91 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 9PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL83.52% Mirip83.52 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.