Usaha penjualan tenaga listrik

Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha penjualan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    92.34% Mirip92.34 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    88.12% Mirip88.12 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    87.76% Mirip87.76 %
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    87.35% Mirip87.35 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    86.37% Mirip86.37 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    85.84% Mirip85.84 %
    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    84.27% Mirip84.27 %
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atautidak langsung kepada konsumen.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    84.05% Mirip84.05 %
    Usaha Penunjang Tenaga Listrik

    Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.

  9. 9
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    83.90% Mirip83.90 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.