Usaha penjualan tenaga listrik
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha penjualan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha penjualan tenaga listrik
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik92.34% Mirip92.34 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik88.12% Mirip88.12 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2003Penjualan Tenaga Listrik87.76% Mirip87.76 %
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik87.35% Mirip87.35 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik86.37% Mirip86.37 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik85.84% Mirip85.84 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2014Distribusi84.27% Mirip84.27 %
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atautidak langsung kepada konsumen.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik84.05% Mirip84.05 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
- 9PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik83.90% Mirip83.90 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.