Distribusi tenaga listrik

Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Distribusi tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Distribusi tenaga listrik

    Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    93.76% Mirip93.76 %
    tenaga listrik

    tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    89.03% Mirip89.03 %
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    87.70% Mirip87.70 %
    Transmisi tenaga listrik

    Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    87.37% Mirip87.37 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    83.49% Mirip83.49 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.03% Mirip82.03 %
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.54% Mirip80.54 %
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.

  8. 8
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    80.48% Mirip80.48 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.