Penyidik
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidik
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 2Penyidik
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
- 3Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 4Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 5Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 6Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 7Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 9Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
- 10Penyidik
Penyidik adalah penyidik Anak.
- 11Penyidik
Penyidik adalah penyidik Anak.
- 12Penyidik
Penyidik adalah penyidik anak.
- 13Penyidik
Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Ankum92.46% Mirip92.46 %
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Oditurat84.30% Mirip84.30 %
Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, OdituratJenderalAngkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat MiliterPertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan dilingkungan Angkatan Bersenjata Republikyangmelakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutandan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer82.79% Mirip82.79 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 4UU NO. 26 TAHUN 1997Hukuman disiplin82.66% Mirip82.66 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Atasan yang Berhak Menghukum81.57% Mirip81.57 %
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2010Papera81.07% Mirip81.07 %
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
- 7UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik Pembantu80.19% Mirip80.19 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.