Penyidik

Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyidik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

  2. 2
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  3. 3
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.

  4. 4
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.

  5. 5
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.

  6. 6
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

  9. 9
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik Anak.

  10. 10
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik Anak.

  11. 11
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik anak.

  12. 12
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

  13. 13
    Penyidik

    Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    87.48% Mirip87.48 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    84.02% Mirip84.02 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  3. 3
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    83.77% Mirip83.77 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    82.82% Mirip82.82 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    82.63% Mirip82.63 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    82.39% Mirip82.39 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.31% Mirip82.31 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.06% Mirip82.06 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  9. 9
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    82.01% Mirip82.01 %
    Pengawas Mutu

    Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan PengawasanMutu.

  10. 10
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    81.75% Mirip81.75 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.