Ankum
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ankum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ankum
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkatAnkum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang inidiberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiapprajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada dibawah wewenang komandonya.
- 2Ankum
Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik92.46% Mirip92.46 %
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
- 2PERPRES NO. 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Khusus85.59% Mirip85.59 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Atasan yang Berhak Menghukum84.52% Mirip84.52 %
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Papera83.27% Mirip83.27 %
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Oditurat83.16% Mirip83.16 %
Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, OdituratJenderalAngkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat MiliterPertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan dilingkungan Angkatan Bersenjata Republikyangmelakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutandan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Substitusi80.40% Mirip80.40 %
Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.