Penyidik
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidik
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 2Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 3Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 4Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 5Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 6Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 8Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
- 9Penyidik
Penyidik adalah penyidik Anak.
- 10Penyidik
Penyidik adalah penyidik Anak.
- 11Penyidik
Penyidik adalah penyidik anak.
- 12Penyidik
Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 13Penyidik
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2010KUHAP86.25% Mirip86.25 %
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana dimaksud dalam.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang81.35% Mirip81.35 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1983KUHAP81.08% Mirip81.08 %
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam.