Penyidik Pembantu

Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyidik Pembantu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    83.57% Mirip83.57 %
    Papera

    Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    82.59% Mirip82.59 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.35% Mirip81.35 %
    Penyidik pembantu

    Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    80.36% Mirip80.36 %
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.26% Mirip80.26 %
    Oditurat

    Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, OdituratJenderalAngkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat MiliterPertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan dilingkungan Angkatan Bersenjata Republikyangmelakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutandan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima AngkatanBersenjata Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.19% Mirip80.19 %
    Penyidik

    Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.