Penyidik

Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyidik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyidik

    Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.

  2. 2
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

  3. 3
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  4. 4
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.

  5. 5
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.

  6. 6
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

  9. 9
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik Anak.

  10. 10
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik Anak.

  11. 11
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik anak.

  12. 12
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

  13. 13
    Penyidik

    Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    90.58% Mirip90.58 %
    Penyidik pembantu

    Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    88.90% Mirip88.90 %
    pejabat yang berwenang menghukum

    pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; e.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    84.71% Mirip84.71 %
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.63% Mirip83.63 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.11% Mirip83.11 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.91% Mirip82.91 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2008
    82.85% Mirip82.85 %
    Pejabat bea dan cukai

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.