Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hukuman disiplin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.
- 2Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- 3Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer85.30% Mirip85.30 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 2UU NO. 26 TAHUN 1997Ankum83.47% Mirip83.47 %
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkatAnkum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang inidiberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiapprajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada dibawah wewenang komandonya.
- 3PP NO. 1 TAHUN 1998Terhukum83.42% Mirip83.42 %
Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan83.17% Mirip83.17 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik82.66% Mirip82.66 %
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2021Surat Peringatan81.55% Mirip81.55 %
Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidik81.23% Mirip81.23 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.
- 8PP NO. 9 TAHUN 2019Pandu81.11% Mirip81.11 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 9PP NO. 5 TAHUN 2010Pandu80.86% Mirip80.86 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu80.55% Mirip80.55 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.