Hukuman disiplin

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hukuman disiplin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.

  2. 2
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

  3. 3
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.30% Mirip85.30 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    83.47% Mirip83.47 %
    Ankum

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkatAnkum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang inidiberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiapprajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada dibawah wewenang komandonya.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    83.42% Mirip83.42 %
    Terhukum

    Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.17% Mirip83.17 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.66% Mirip82.66 %
    Penyidik

    Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    81.55% Mirip81.55 %
    Surat Peringatan

    Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    81.23% Mirip81.23 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    81.11% Mirip81.11 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  9. 9
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.86% Mirip80.86 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  10. 10
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.55% Mirip80.55 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.