Hukuman Disiplin Militer
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 1997Hukuman disiplin85.30% Mirip85.30 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik84.30% Mirip84.30 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Penghentian penuntutan83.53% Mirip83.53 %
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 4UU NO. 26 TAHUN 1997Ankum83.20% Mirip83.20 %
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkatAnkum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang inidiberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiapprajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada dibawah wewenang komandonya.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum dari Ankum Atasan82.90% Mirip82.90 %
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik82.79% Mirip82.79 %
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
- 7UU NO. 31 TAHUN 1997Perwira Penyerah Perkara82.69% Mirip82.69 %
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.
- 8PP NO. 14 TAHUN 2002Pemilik82.56% Mirip82.56 %
Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut; Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa; Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut; Transit Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus tersebut sampai di negara atau Area tujuan; Transit alat angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan; Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan; 18.
- 9UU NO. 31 TAHUN 1997Oditurat82.55% Mirip82.55 %
Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, OdituratJenderalAngkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat MiliterPertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan dilingkungan Angkatan Bersenjata Republikyangmelakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutandan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 10UU NO. 25 TAHUN 2014Tersangka82.39% Mirip82.39 %
Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.