Oditurat
Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, OdituratJenderalAngkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat MiliterPertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan dilingkungan Angkatan Bersenjata Republikyangmelakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutandan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik84.30% Mirip84.30 %
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Ankum83.16% Mirip83.16 %
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer82.55% Mirip82.55 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik Pembantu80.26% Mirip80.26 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.