Papera

Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    85.16% Mirip85.16 %
    Perwira Penyerah Perkara

    Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.57% Mirip83.57 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    83.27% Mirip83.27 %
    Ankum

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.02% Mirip82.02 %
    Atasan yang Berhak Menghukum

    Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    81.70% Mirip81.70 %
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2021
    81.53% Mirip81.53 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.07% Mirip81.07 %
    Penyidik

    Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.