Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidik
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 2Penyidik
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
- 3Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 4Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 5Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 6Penyidik
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 7Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
- 9Penyidik
Penyidik adalah penyidik Anak.
- 10Penyidik
Penyidik adalah penyidik Anak.
- 11Penyidik
Penyidik adalah penyidik anak.
- 12Penyidik
Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 13Penyidik
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang89.82% Mirip89.82 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat yang berwenang89.55% Mirip89.55 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2007Petugas Rahasia Khusus88.07% Mirip88.07 %
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat yang berwenang87.63% Mirip87.63 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011PPNS Keimigrasian83.69% Mirip83.69 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013PPNS Keimigrasian83.58% Mirip83.58 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 7UU NO. 28 TAHUN 1997Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia83.48% Mirip83.48 %
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.