Atasan yang Berhak Menghukum
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Ankum84.52% Mirip84.52 %
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
- 2PERPRES NO. 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Khusus83.01% Mirip83.01 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
- 3UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan langsung82.77% Mirip82.77 %
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Papera82.02% Mirip82.02 %
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik81.57% Mirip81.57 %
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabatPolisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khususoleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan Langsung80.01% Mirip80.01 %
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.