Pelapor

Pelapor adalah setiap orang yang: a.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.

  2. 2
    Pelapor

    Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

  3. 3
    Pelapor

    Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.

  4. 4
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.

  5. 5
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.

  6. 6
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

  7. 7
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    89.70% Mirip89.70 %
    Penyelia Halal

    Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    89.20% Mirip89.20 %
    Penyelia Halal

    Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    88.51% Mirip88.51 %
    Penyelia Halal

    Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    83.76% Mirip83.76 %
    Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban

    Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.

  5. 5
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    82.57% Mirip82.57 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.64% Mirip80.64 %
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

  7. 7
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    80.62% Mirip80.62 %
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    80.23% Mirip80.23 %
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.