Pelapor
Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.
- 2Pelapor
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- 3Pelapor
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.
- 4Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.
- 5Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.
- 6Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.
- 7Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2014Penyelia Halal89.70% Mirip89.70 %
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2021Penyelia Halal89.20% Mirip89.20 %
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2019Penyelia Halal88.51% Mirip88.51 %
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2017Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban83.76% Mirip83.76 %
Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.
- 5UU NO. 33 TAHUN 2014Sertifikat Halal82.57% Mirip82.57 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2019Label Halal80.64% Mirip80.64 %
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- 7UU NO. 33 TAHUN 2014Label Halal80.62% Mirip80.62 %
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2021Label Halal80.23% Mirip80.23 %
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.