Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelia Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 2Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Pelapor89.70% Mirip89.70 %
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2014Petugas Pencarian dan Pertolongan81.99% Mirip81.99 %
Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yangdankompetensi Pencarian dan/atau keahlian mempunyai Pertolongan.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1980Transfusi Darah81.46% Mirip81.46 %
Transfusi Darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik; b.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2002Keuangan MencurigakanSetiap orang81.19% Mirip81.19 %
Keuangan MencurigakanSetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.