Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelia Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 2Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Pelapor89.20% Mirip89.20 %
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2014Petugas Pencarian dan Pertolongan82.82% Mirip82.82 %
Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yangdankompetensi Pencarian dan/atau keahlian mempunyai Pertolongan.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1980Transfusi Darah82.40% Mirip82.40 %
Transfusi Darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik; b.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2002Keuangan MencurigakanSetiap orang80.38% Mirip80.38 %
Keuangan MencurigakanSetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.