Pelapor

Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.

  2. 2
    Pelapor

    Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

  3. 3
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.

  4. 4
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.

  5. 5
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

  6. 6
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.

  7. 7
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    84.11% Mirip84.11 %
    pemerintah, lembaga

    pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    80.42% Mirip80.42 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.