Pelapor
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.
- 2Pelapor
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- 3Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.
- 4Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.
- 5Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.
- 6Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 7Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2007pemerintah, lembaga84.11% Mirip84.11 %
pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2011Pemeriksaan80.42% Mirip80.42 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.