Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.
- 2Pelapor
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- 3Pelapor
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.
- 4Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.
- 5Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.
- 6Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 7Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 84 TAHUN 2012Akuntan Publik81.23% Mirip81.23 %
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2015Akuntan Publik81.22% Mirip81.22 %
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.