Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.
- 2Pelapor
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- 3Pelapor
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.
- 4Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.
- 5Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.
- 6Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.
- 7Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010Tanda Kehormatan81.65% Mirip81.65 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2018Tanda Kehormatan81.40% Mirip81.40 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2010Tanda Kehormatan81.38% Mirip81.38 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.