Pelapor

Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.

  2. 2
    Pelapor

    Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

  3. 3
    Pelapor

    Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.

  4. 4
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.

  5. 5
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.

  6. 6
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

  7. 7
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    81.65% Mirip81.65 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    81.40% Mirip81.40 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2010
    81.38% Mirip81.38 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.