Pelapor

Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.

  2. 2
    Pelapor

    Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

  3. 3
    Pelapor

    Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.

  4. 4
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.

  5. 5
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.

  6. 6
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.

  7. 7
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    85.00% Mirip85.00 %
    Pelaku Perbuatan Cabul

    Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    84.20% Mirip84.20 %
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    84.14% Mirip84.14 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  4. 4
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    83.85% Mirip83.85 %
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    81.72% Mirip81.72 %
    Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    80.82% Mirip80.82 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    80.78% Mirip80.78 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    80.50% Mirip80.50 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  9. 9
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    80.35% Mirip80.35 %
    Pelaku Persetubuhan

    Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.