Label Halal

Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Label Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

  2. 2
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    80.75% Mirip80.75 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    80.64% Mirip80.64 %
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.