Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Label Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- 2Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2014Sertifikat Halal80.75% Mirip80.75 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2003Pelapor80.64% Mirip80.64 %
Pelapor adalah setiap orang yang: a.