Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Label Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- 2Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Pelapor80.62% Mirip80.62 %
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 2UU NO. 33 TAHUN 2014Sertifikat Halal80.26% Mirip80.26 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005Penilaian80.04% Mirip80.04 %
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.