Label Halal

Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Label Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

  2. 2
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    80.62% Mirip80.62 %
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    80.04% Mirip80.04 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.