Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 2Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Pelapor82.57% Mirip82.57 %
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 2PERPRES NO. 30 TAHUN 2017Tunjangan Pemeriksa Paten80.93% Mirip80.93 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2021JPH80.90% Mirip80.90 %
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2019Label Halal80.75% Mirip80.75 %
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2022Sertifikat Profesi80.61% Mirip80.61 %
Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebutSertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuanpemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yangdiberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2019JPH80.56% Mirip80.56 %
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2012Sertifikat Produk80.36% Mirip80.36 %
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 8UU NO. 33 TAHUN 2014Label Halal80.26% Mirip80.26 %
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.