Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yangdikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yangdikeluarkan oleh MUI.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  2. 2
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    82.57% Mirip82.57 %
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.

  2. 2
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2017
    80.93% Mirip80.93 %
    Tunjangan Pemeriksa Paten

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    80.90% Mirip80.90 %
    JPH

    Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.75% Mirip80.75 %
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    80.61% Mirip80.61 %
    Sertifikat Profesi

    Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebutSertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuanpemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yangdiberikan kepada lulusan pendidikan profesi.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.56% Mirip80.56 %
    JPH

    Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    80.36% Mirip80.36 %
    Sertifikat Produk

    Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.

  8. 8
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    Label Halal

    Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.