Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Label Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- 2Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Pelapor80.23% Mirip80.23 %
Pelapor adalah setiap orang yang: a.