Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.
- 2Pelapor
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- 3Pelapor
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.
- 4Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.
- 5Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.
- 6Pelapor
Pelapor adalah setiap orang yang: a.
- 7Pelapor
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup85.10% Mirip85.10 %
Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatanyang meliputikegiatanpenanganandan pemantauan untukperencanaan,memulihkan fungsilingkungan hidup yang disebabkan olehPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.