Pelapor

Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelapor juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada 4.

  2. 2
    Pelapor

    Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

  3. 3
    Pelapor

    Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.

  4. 4
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.

  5. 5
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

  6. 6
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang: a.

  7. 7
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    85.10% Mirip85.10 %
    Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

    Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatanyang meliputikegiatanpenanganandan pemantauan untukperencanaan,memulihkan fungsilingkungan hidup yang disebabkan olehPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.