Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 3Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
- 4Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- 5Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
- 6Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 7Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1981Ahli urai86.89% Mirip86.89 %
Ahli urai adalah dokter atau sarjana kedokteran yang diakui telah memperoleh keahlian ilmu urai; i.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2004Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia83.26% Mirip83.26 %
Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran81.76% Mirip81.76 %
Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama81.55% Mirip81.55 %
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2014Perawat81.31% Mirip81.31 %
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigiIndonesia80.66% Mirip80.66 %
Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigiIndonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesiuntuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugasmengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran Gigi80.55% Mirip80.55 %
Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.