Organisasi Profesi

Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  2. 2
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  3. 3
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.

  4. 4
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

  5. 5
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

  6. 6
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  7. 7
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1981
    86.89% Mirip86.89 %
    Ahli urai

    Ahli urai adalah dokter atau sarjana kedokteran yang diakui telah memperoleh keahlian ilmu urai; i.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    83.26% Mirip83.26 %
    Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia

    Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    81.76% Mirip81.76 %
    Sarjana Kedokteran

    Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    81.55% Mirip81.55 %
    Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

    Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.31% Mirip81.31 %
    Perawat

    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    80.66% Mirip80.66 %
    Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigiIndonesia

    Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigiIndonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesiuntuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugasmengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.55% Mirip80.55 %
    Sarjana Kedokteran Gigi

    Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.