Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 3Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
- 4Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
- 5Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 6Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 7Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2022Kekayaan Intelektual81.73% Mirip81.73 %
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia81.53% Mirip81.53 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 3PERPRES NO. 116 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi81.10% Mirip81.10 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
- 4PERPRES NO. 104 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan80.79% Mirip80.79 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- 5PERPRES NO. 130 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia80.17% Mirip80.17 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Peolahraga80.15% Mirip80.15 %
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi80.15% Mirip80.15 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 8PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi80.14% Mirip80.14 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.