Organisasi Profesi

Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  2. 2
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  3. 3
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.

  4. 4
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

  5. 5
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  6. 6
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  7. 7
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    81.73% Mirip81.73 %
    Kekayaan Intelektual

    Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.

  2. 2
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2014
    81.53% Mirip81.53 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  3. 3
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2018
    81.10% Mirip81.10 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

  4. 4
    PERPRES NO. 104 TAHUN 2018
    80.79% Mirip80.79 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

  5. 5
    PERPRES NO. 130 TAHUN 2017
    80.17% Mirip80.17 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    80.15% Mirip80.15 %
    Peolahraga

    Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2016
    80.15% Mirip80.15 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  8. 8
    PERPRES NO. 163 TAHUN 2015
    80.14% Mirip80.14 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.