Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 3Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- 4Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
- 5Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 6Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 7Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2010Organisasi profesi91.47% Mirip91.47 %
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Organisasi profesi91.42% Mirip91.42 %
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2003Peserta didik81.20% Mirip81.20 %
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2008Organisasi Profesi Guru81.07% Mirip81.07 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2017Organisasi Profesi Guru80.63% Mirip80.63 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2005Organisasi profesi guru80.25% Mirip80.25 %
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.