Organisasi Profesi

Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  2. 2
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  3. 3
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

  4. 4
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

  5. 5
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  6. 6
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  7. 7
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    91.47% Mirip91.47 %
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

  2. 2
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    91.42% Mirip91.42 %
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    81.20% Mirip81.20 %
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    81.07% Mirip81.07 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.63% Mirip80.63 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    80.25% Mirip80.25 %
    Organisasi profesi guru

    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.