Sarjana Kedokteran

Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    95.98% Mirip95.98 %
    Dokter

    Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    95.69% Mirip95.69 %
    Dokter Gigi

    Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    95.38% Mirip95.38 %
    Sarjana Kedokteran Gigi

    Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    85.31% Mirip85.31 %
    Dokter dan dokter gigi

    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    82.88% Mirip82.88 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    81.76% Mirip81.76 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.