Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
- 3Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- 4Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
- 5Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 6Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 7Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Organisasi profesi87.99% Mirip87.99 %
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2004Organisasi profesi83.34% Mirip83.34 %
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2022Pemerintah Pusat82.71% Mirip82.71 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1990Dinas keprajuritan penggal waktu81.08% Mirip81.08 %
Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Pemerintah Pusat80.23% Mirip80.23 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.