Organisasi Profesi

Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  2. 2
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  3. 3
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.

  4. 4
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

  5. 5
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

  6. 6
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  7. 7
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    85.14% Mirip85.14 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    84.91% Mirip84.91 %
    AsosiasiProfesi

    Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut AsosiasiProfesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifatnasional.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    84.72% Mirip84.72 %
    Organisasi profesi guru

    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    84.69% Mirip84.69 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    83.70% Mirip83.70 %
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    82.54% Mirip82.54 %
    Asosiasi Profesi Akuntan Publik

    Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.