Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 3Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
- 4Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- 5Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
- 6Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 7Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2017Organisasi Profesi Guru85.14% Mirip85.14 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2015AsosiasiProfesi84.91% Mirip84.91 %
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut AsosiasiProfesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifatnasional.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2005Organisasi profesi guru84.72% Mirip84.72 %
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2008Organisasi Profesi Guru84.69% Mirip84.69 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2006BNSP83.70% Mirip83.70 %
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan Publik82.54% Mirip82.54 %
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.