Sarjana Kedokteran Gigi
Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran95.38% Mirip95.38 %
Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Dokter Gigi94.46% Mirip94.46 %
Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2013Dokter90.82% Mirip90.82 %
Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Perawat87.52% Mirip87.52 %
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2004Dokter dan dokter gigi84.62% Mirip84.62 %
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2010Institut81.82% Mirip81.82 %
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 7PP NO. 66 TAHUN 2010Institut81.21% Mirip81.21 %
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2013Organisasi Profesi80.55% Mirip80.55 %
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.