Sarjana Kedokteran Gigi

Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    95.38% Mirip95.38 %
    Sarjana Kedokteran

    Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    94.46% Mirip94.46 %
    Dokter Gigi

    Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    90.82% Mirip90.82 %
    Dokter

    Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    87.52% Mirip87.52 %
    Perawat

    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    84.62% Mirip84.62 %
    Dokter dan dokter gigi

    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.82% Mirip81.82 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.21% Mirip81.21 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.55% Mirip80.55 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.