Organisasi Profesi

Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  2. 2
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.

  3. 3
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

  4. 4
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

  5. 5
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  6. 6
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

  7. 7
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    88.19% Mirip88.19 %
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    84.37% Mirip84.37 %
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    81.89% Mirip81.89 %
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.35% Mirip80.35 %
    Dinas keprajuritan penggal waktu

    Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    Insinyur Asing

    Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.