Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 3Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
- 4Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- 5Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
- 6Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 7Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Organisasi profesi88.14% Mirip88.14 %
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran82.88% Mirip82.88 %
Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2018Profesi82.55% Mirip82.55 %
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2004Organisasi profesi80.32% Mirip80.32 %
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.