Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan Kecil juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).
- 2Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
- 3Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil92.73% Mirip92.73 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2019Nelayan Sasaran88.99% Mirip88.99 %
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2015Pembudidaya-Ikan Kecil85.62% Mirip85.62 %
Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Nelayan82.34% Mirip82.34 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan82.22% Mirip82.22 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil81.90% Mirip81.90 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 7PP NO. 15 TAHUN 1990Nelayan81.47% Mirip81.47 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.