Nelayan Kecil

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nelayan Kecil juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).

  2. 2
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

  3. 3
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    92.73% Mirip92.73 %
    Nelayan kecil

    Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
    88.99% Mirip88.99 %
    Nelayan Sasaran

    Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    85.62% Mirip85.62 %
    Pembudidaya-Ikan Kecil

    Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    82.34% Mirip82.34 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.22% Mirip82.22 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    81.90% Mirip81.90 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.47% Mirip81.47 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.