Potensi Search and Rescue
Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009Nelayan85.40% Mirip85.40 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan84.13% Mirip84.13 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1990Nelayan83.38% Mirip83.38 %
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Potensi Pencarian dan Pertolongan81.64% Mirip81.64 %
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan81.62% Mirip81.62 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2017Potensi Pencarian dan Pertolongan81.09% Mirip81.09 %
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2017Potensi Pencarian dan Pertolongan80.84% Mirip80.84 %
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2020Warga Kampus UNS80.54% Mirip80.54 %
Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2004Pemeliharaan80.10% Mirip80.10 %
Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.