Potensi Search and Rescue

Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, saranadan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjangkegiatan operasi Search and Rescue.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    85.40% Mirip85.40 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    84.13% Mirip84.13 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    83.38% Mirip83.38 %
    Nelayan

    Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    81.64% Mirip81.64 %
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    81.62% Mirip81.62 %
    Sumber daya buatan

    Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2017
    81.09% Mirip81.09 %
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    80.84% Mirip80.84 %
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    80.54% Mirip80.54 %
    Warga Kampus UNS

    Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.10% Mirip80.10 %
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.