Impor

Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  2. 2
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  3. 3
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  4. 4
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

  6. 6
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  8. 8
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  9. 9
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  10. 10
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

  11. 11
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  12. 12
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  13. 13
    Impor

    Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.

  14. 14
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  15. 15
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    90.95% Mirip90.95 %
    Ekspor Jasa Kena Pajak

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    89.43% Mirip89.43 %
    Ekspor

    Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    87.80% Mirip87.80 %
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.50% Mirip86.50 %
    luar Daerah Pabean

    luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.01% Mirip85.01 %
    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    84.38% Mirip84.38 %
    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahanBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.58% Mirip82.58 %
    Perdagangan Dalam Negeri

    Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atauJasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidaktermasuk Perdagangan Luar Negeri.

  8. 8
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.64% Mirip80.64 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.