Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 2Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 3Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 4Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 5Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- 6Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 7Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 8Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 9Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.
- 10Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 11Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 12Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 13Impor
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
- 14Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 15Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak90.95% Mirip90.95 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1983Ekspor89.43% Mirip89.43 %
Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Ekspor87.80% Mirip87.80 %
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean86.50% Mirip86.50 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean85.01% Mirip85.01 %
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Penyerahan Barang Kena Pajak84.38% Mirip84.38 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahanBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2014Perdagangan Dalam Negeri82.58% Mirip82.58 %
Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atauJasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidaktermasuk Perdagangan Luar Negeri.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud80.64% Mirip80.64 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.