Ekspor
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 3Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 4Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 5Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 6Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
- 7Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 8Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 9Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 10Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 11Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 12Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 13Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- 14Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.
- 15Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.
- 16Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Impor90.23% Mirip90.23 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Impor90.10% Mirip90.10 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2022Impor87.80% Mirip87.80 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak86.66% Mirip86.66 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2012Pengeluaran85.63% Mirip85.63 %
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud80.57% Mirip80.57 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean80.33% Mirip80.33 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.