Impor
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 2Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 3Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 4Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 5Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- 6Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 7Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 8Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 9Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.
- 10Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 11Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 12Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 13Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 14Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 15Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1999Impor barang85.08% Mirip85.08 %
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2009Importir Barang Kena Cukai83.00% Mirip83.00 %
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.