Impor

Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  2. 2
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  3. 3
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  4. 4
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

  6. 6
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  8. 8
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  9. 9
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  10. 10
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

  11. 11
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  12. 12
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  13. 13
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  14. 14
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  15. 15
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    85.08% Mirip85.08 %
    Impor barang

    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    83.00% Mirip83.00 %
    Importir Barang Kena Cukai

    Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.