Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean96.91% Mirip96.91 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Impor89.95% Mirip89.95 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud85.31% Mirip85.31 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Impor85.01% Mirip85.01 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak81.52% Mirip81.52 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Impor80.80% Mirip80.80 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.