Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    96.91% Mirip96.91 %
    luar Daerah Pabean

    luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    89.95% Mirip89.95 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.31% Mirip85.31 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    85.01% Mirip85.01 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.52% Mirip81.52 %
    Ekspor Jasa Kena Pajak

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    80.80% Mirip80.80 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.