Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 2Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 3Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 4Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 5Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- 6Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 7Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 8Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 9Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.
- 10Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 11Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 12Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 13Impor
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
- 14Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 15Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean91.47% Mirip91.47 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak91.06% Mirip91.06 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Ekspor90.10% Mirip90.10 %
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean89.95% Mirip89.95 %
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1983Ekspor89.70% Mirip89.70 %
Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud85.67% Mirip85.67 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2020Penerimaan Perpajakan81.46% Mirip81.46 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2019Penerimaan Perpajakan81.01% Mirip81.01 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.