Ekspor Jasa Kena Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Impor93.98% Mirip93.98 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Impor91.06% Mirip91.06 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2022Impor90.95% Mirip90.95 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1983Ekspor88.24% Mirip88.24 %
Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2000Ekspor86.66% Mirip86.66 %
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2009Penyerahan Barang Kena Pajak84.38% Mirip84.38 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean81.52% Mirip81.52 %
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009Penyerahan Jasa Kena Pajak80.87% Mirip80.87 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
- 9UU NO. 8 TAHUN 1983Impor80.39% Mirip80.39 %
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
- 10UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Luar Negeri Neto80.05% Mirip80.05 %
Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.