luar Daerah Pabean

luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    96.91% Mirip96.91 %
    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    92.30% Mirip92.30 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    91.47% Mirip91.47 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    86.50% Mirip86.50 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    83.79% Mirip83.79 %
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    82.83% Mirip82.83 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    82.08% Mirip82.08 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    81.59% Mirip81.59 %
    Bea masuk

    Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.23% Mirip81.23 %
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.

  10. 10
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    80.33% Mirip80.33 %
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.