luar Daerah Pabean
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean96.91% Mirip96.91 %
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud92.30% Mirip92.30 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Impor91.47% Mirip91.47 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Impor86.50% Mirip86.50 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2022Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean83.79% Mirip83.79 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Impor82.83% Mirip82.83 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar82.08% Mirip82.08 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2006Bea masuk81.59% Mirip81.59 %
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2000Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean81.23% Mirip81.23 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.
- 10UU NO. 18 TAHUN 2000Ekspor80.33% Mirip80.33 %
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.