Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 3Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 4Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 5Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 6Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
- 7Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 8Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 9Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 10Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 11Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 12Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 13Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- 14Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.
- 15Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.
- 16Ekspor
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Impor89.70% Mirip89.70 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2022Impor89.43% Mirip89.43 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak88.24% Mirip88.24 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1983Impor81.45% Mirip81.45 %
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2000Impor81.04% Mirip81.04 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.