Ekspor

Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  3. 3
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  4. 4
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  5. 5
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  6. 6
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

  7. 7
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  8. 8
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  9. 9
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  10. 10
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  11. 11
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  12. 12
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  13. 13
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  14. 14
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  15. 15
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  16. 16
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    89.70% Mirip89.70 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    89.43% Mirip89.43 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    88.24% Mirip88.24 %
    Ekspor Jasa Kena Pajak

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    81.45% Mirip81.45 %
    Impor

    Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.04% Mirip81.04 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.