Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  2. 2
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  3. 3
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  4. 4
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

  6. 6
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  8. 8
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  9. 9
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  10. 10
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  11. 11
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  12. 12
    Impor

    Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.

  13. 13
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  14. 14
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  15. 15
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    93.65% Mirip93.65 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.